Wednesday, 11 November 2015

Jilbab tidak disyariatkan bukan untuk berhias

Bukan untuk Berhias

Kali ini membahas tentang Jilbab tidak disyariatkan bukan untuk berhias, berdasarkan firma Allah Ta’ala yang tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ “… Dan janganlah menampakkan perhiasannya …. “(QS. An-Nur:31) …

Jilbab tidak disyariatkan bukan untuk berhiasJilbab tidak disyariatkan untuk berhias, berdasarkan firma Allah Ta’ala yang tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
… Dan janganlah menampakkan perhiasannya …. “(QS. An-Nur:31)
Secara umum, ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakainya sehingga menarik perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah yang tersebut dalam surat Al-Ahzab ayat 33,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ….” (QS. Al-Ahzab:33)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits shahih; diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ahmad),
ثلاثة لا تسأل عنهم : رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم
Ada tiga golongan manusia yang tidak ditanyai (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka, pen.):
  1. Seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin, red.) dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam kedurhakaannya itu.
  2. Seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya (tuannya).
  3. Wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya – dan suaminya itu telah mencukupi kebutuhan duniawinya – kemudian (ketika suaminya sedang pergi tersebut) dia bertabarruj.
Tiga orang itu tidak akan ditanyai.”
Tabarrujadalah perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat lelaki.
Jadi, maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah utnuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana yang sering kita temukan.

Dikutip dari buku Jilbab Wanita Muslimah (terjemahan kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimahkarya Syaikh Nashiruddin Al-Albani). November, 2002. Yogyakarta: Media Hidayah.
* Note Tampil rapi dan bersih tidak mesti dengan ber-tabarruj. Seorang wanita shalihah insya Allah tetap bisa berpakaian syar’i yang rapi dan bersih tanpa perlu tambahan pernak-pernik penghias maupun minyak wangi. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment