Bolehkah memakai hijab yang berwarna?
Hai saudariku... Dalam artikel kali ini membahas tentang bolehkan muslimah memakai hijab yang berwarna? nah..yang dipertanyakan oleh Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair dalam judul tersebut,
Yang dimaksud penanya adalah hijab yang juga menutupi wajah
dan telapak tangan, maka jika hijab yang berwarna tersebut berpotensi
menimbulkan fitnah*) atau menjadi unsur yang sifatnya perhiasan maka tidak
boleh memakainya.
Jangan khawatir saudariku dalam artikel ini akan membahas tentang "bolehkan muslimah memakai hijab yang berwarna?..
Jika ‘berwarna’ yang dimaksud adalah warna selain hitam,
seperti putih, hijau, merah, atau warna lainnya, maka warna-warna ini sudah
biasa dipakai oleh wanita di beberapa negeri. Karena masalah pakaian,
sebagaimana dikatakan para ulama, adalah perkara yang hukumnya mengikuti
kebiasaan masyarakat. Kecuali beberapa jenis pakaian yang dilarang secara
khusus yaitu pakaian yang dicelup ushfur,
- Yang dipakaikan za’faran
- Warna merah (polos)
- Bagi lelaki, semua ini terlarang.
Adapun semua
pakaian selain yang dilarang ini, hukumnya kembali kepada ‘urf (kebiasaan
setempat). Jika warna-warna tadi digunakan oleh wanita bisa menimbulkan fitnah,
maka tidak boleh.
ولا يبدين زينتهن
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka…” (QS. An
Nuur: 31)
Atau, jika hijab yang berwarna tadi berpotensi menimbulkan
fitnah terhadap orang lain, maka ini juga terlarang, dalam rangka mencegah
terjadinya fitnah.
Ala kulli haal, hendaknya para wanita muslimah
menimbang-nimbang maslahah. Dan masalah pakaian itu, sebagaimana sudah
kami jelaskan, hukumnya kembali kepada ‘urf. Terkadang menurut ‘urf negeri
A pakaian dengan warna tertentu itu menimbulkan fitnah, namun di negeri B tidak
demikian. Oleh karena itu, masalah ini perlu melihat pada kebiasaan penduduk
negeri yang bersangkutan secara khusus. Misalnya jika di Perancis mereka tidak
merasa terfitnah dengan hijab yang berwarna selain hitam, maka tidak masalah
memakainya. Karena perkara pakaian itu ‘urfiyyah. Namun jika wanita yang
memakai hijab berwarna tertentu itu menimbulkan fitnah pada orang-orang, atau
membuat orang-orang tertarik untuk melihat padanya, atau yang termasuk pakaian
syuhrah, maka hukumnya tidak boleh.
1. Hadits riwayat Muslim (2007) dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin
Al ‘Ash radhiallahu’anhuma, ia berkata: Rasulullah pernah melihatku
mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi menegurku dengan
mengatakan,
إن هذه من ثياب
الكفار فلا تلبسها
“Ini adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan”
2. Hadits riwayat Al Bukhari (5846), Muslim (2101), dari
Anas bin Malik radhiallahu’anhu,
أن النبي صلى الله
عليه وسلم نهى عن
التزعفر
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakai za’faran”
3. Hadits riwayat Abu Daud (4069), At Tirmidzi (2807) dari
‘Abdullah bin Umarradhiallahu’anhuma, ia berkata:
مر على النبي صلى
الله عليه وسلم رجل
عليه ثوبان أحمران فسلم
عليه فلم يرد عليه
النبي صلى الله عليه
وسلم
“Seorang laki-laki melewati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
sedangkan lelaki itu memakai dua potong pakaian merah. Lelaki tersebut
mengucapkan salam, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam enggan membalasnya”
* Catatan : fitnah yang dimaksud di sini artinya cobaan, ajakan atau
kecenderungan untuk melakukan perbuatan dosa. Misalnya wanita yang berpakaian
tidak syar’i sehingga lelaki memiliki kecenderungan untuk memandangnya dan
timbul dalam pikirannya niat untuk bernikmat-nikmat memandangnya, ingin
menggodanya atau bahkan lebih dari itu, maka kita katakan si lelaki tersebut
terkena fitnah wanita dan si wanita telah menimbulkan fitnah. Nabishallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً
أضرَّ على الرجالِ منَ
النساءِ
“tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih
berbahaya bagi para lelaki selain fitnah wanita” (HR. Bukhari-Muslim)
No comments:
Post a Comment